Hindari Perusahaan Daftar Hitam / Blacklist LPSE Saat Penunjukkan Langsung. Hal tersebut akan membantu anda mendapatkan perusahaan yang tepat dan capable untuk penggadaan barang/jasa. Meskipun perusahaan yang masuk daftar hitam sebenarnya tidak selalu buruk, bisa saja perusahaan tersebut sedang sial. Bisa saja perusahaan tersebut merupakan perusahaan “langganan” yang telah mengerjakan beragam proyek dan berprestasi. Namun, karena satu dua hal melakukan pelanggaran yang tidak dapat dihindari hingga dikandangkan di daftar hitam selama beberapa waktu.

Sanksi daftar hitam bisa dikenakan karena peserta pemilihan menyampaikan dokumen yang tidak benar. Bisa juga karena terindikasi melakukan persengkokolan untuk dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran. Terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menggungurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima pejabat pengadaan. Tidak menandatangani kontrak katalog. Pemenang pemilihan telah menerima Surat Penunjukan Peyedia Brang Jasa (SPBJ) namun menggundurkan diri sebelum menandatangani kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima. Penyedia tidak melaksanakan kontrak. Hingga penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya.
Pengecekan perusahaan yang sedang terkena sanksi daftar hitam dapat dilihat melalui situs inaproc.id/daftar-hitam. Pada website tersebut membagi daftar hitam menjadi daftar hitam aktif dan daftar hitam non aktif. Sebaiknya hindari perusahaan yang sedang terkena sanksi daftar hitam aktif. Jika anda yakin perusahaan tersebut capable namun hanya sendang sial saja, dan kebetulan sedang terkena sanksi daftar hitam aktif, coba pertimbangan induk perusahaan atau anak perusahaan sebagai alternatif.
Sanki daftar hitam sendiri menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah No 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah tidak berlaku untuk Induk perusahaan jika anak perusahaan terkena sanksi. Begitu juga jika anak perusahaan yang terkena sanksi, sanksi tidak berlaku untuk induk perusahan. Hal tersebut merupakan amanat peraturan pada BAB III Tentang Perbuatan Atau Tindakan Peserta Pemilihan / Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
Setelah anda Hindari Perusahaan Daftar Hitam / Blacklist LPSE Saat Penunjukkan Langsung, baik aktif maupun non aktif. Anda bisa lebih tenang menunjuk langsung perusahaan tersebut. Jika ada beberapa pilihan, maka bandingkan portofolio yang perusahaan tersebut miliki.
Jika anda sedang mencari perusahaan Jasa Konsultan IT dan Software House untuk penunjukkan langsung, jangan ragu untuk menghubungi kami. Arkatama Multi Solusindo memiliki banyak portofolio di instansi pemerintahan dan pendidikan.
