SIAKAD berbasis OBE adalah sistem informasi akademik yang menghubungkan setiap komponen penilaian ke capaian pembelajaran yang telah dirumuskan program studi, bukan hanya mencatat nilai akhir per mata kuliah. Perbedaan utamanya bukan pada tampilan atau jumlah modul, melainkan pada struktur data penilaiannya: SIAKAD konvensional menyimpan nilai sebagai angka yang melekat pada mata kuliah, sedangkan SIAKAD berbasis OBE menyimpan nilai sebagai bukti ketercapaian suatu capaian pembelajaran, yang kemudian dapat ditelusuri ke tingkat program studi. Konsekuensinya praktis: pertanyaan seperti “berapa persen lulusan kami mencapai CPL kemampuan analisis data” bisa dijawab sistem berbasis OBE, dan tidak bisa dijawab sistem konvensional tanpa pengolahan manual.
Tiga istilah yang perlu dibedakan lebih dahulu
Banyak kebingungan dalam implementasi OBE berasal dari tiga istilah yang sering tertukar.
Outcome-Based Education (OBE) adalah pendekatan penyusunan kurikulum yang bertitik tolak dari kemampuan yang harus dimiliki lulusan, lalu bergerak ke belakang untuk menentukan isi pembelajaran dan metode penilaian. Urutan berpikirnya terbalik dibanding pendekatan konvensional yang bertitik tolak dari daftar mata kuliah yang akan diajarkan.
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) adalah kemampuan yang harus dimiliki setiap lulusan suatu program studi. CPL dirumuskan pada tingkat program studi, bukan mata kuliah, dan jumlahnya biasanya berkisar delapan sampai dua belas rumusan. Contoh rumusan CPL: “mampu merancang sistem perangkat lunak yang memenuhi kebutuhan pengguna dengan memperhatikan aspek keamanan”.
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) adalah kemampuan yang harus dicapai mahasiswa setelah menempuh satu mata kuliah tertentu. CPMK adalah turunan dari CPL: satu CPL biasanya didukung beberapa CPMK yang tersebar di beberapa mata kuliah, dan satu mata kuliah biasanya berkontribusi pada beberapa CPL.
Hubungan ketiganya berjenjang: OBE adalah pendekatannya, CPL adalah sasaran di tingkat program studi, CPMK adalah sasaran di tingkat mata kuliah. Di bawah CPMK sebagian institusi menambah satu tingkat lagi yang biasa disebut Sub-CPMK, yaitu sasaran per pertemuan atau per kelompok materi.
Yang membuat implementasi OBE menuntut dukungan sistem adalah hubungan banyak ke banyak antara CPL dan mata kuliah. Dalam pencatatan konvensional, nilai mahasiswa adalah satu angka per mata kuliah — struktur yang sederhana. Dalam OBE, satu komponen penilaian dalam satu mata kuliah bisa menjadi bukti bagi beberapa CPMK sekaligus, dan tiap CPMK menyumbang ke CPL yang berbeda. Pemetaan seperti ini masih mungkin dikelola dengan spreadsheet untuk satu program studi dengan satu angkatan, tetapi menjadi tidak praktis begitu melibatkan belasan program studi dan beberapa angkatan sekaligus.
Mengapa OBE menjadi kebutuhan, bukan pilihan
Pendekatan OBE sudah lama dikenal di pendidikan tinggi, tetapi yang membuatnya mendesak di Indonesia adalah perubahan arah regulasi penjaminan mutu dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mengatur standar secara cukup rinci, dan capaian pembelajaran lulusan dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Arah itu berubah melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Standar nasional pendidikan tinggi dinyatakan “tidak lagi bersifat preskriptif dan rinci”, dan perguruan tinggi diberi keleluasaan mengembangkan standar sesuai kebutuhan kompetensi lulusannya. Seperti dijelaskan Kemdiktisaintek, perguruan tinggi tidak harus mengikuti rujukan secara persis, melainkan hanya kerangkanya, dan pemerintah tidak menerbitkan petunjuk teknis — artinya setiap institusi menetapkan standar operasionalnya sendiri. Pada peraturan ini pula cakupan capaian pembelajaran lulusan diperluas melampaui rujukan KKNI, dan kompetensi utama program studi disusun oleh asosiasi program studi sejenis, atau oleh perguruan tinggi sendiri bila asosiasinya belum terbentuk.
Peraturan itu sendiri kemudian dicabut. Sejak 2 September 2025 berlaku Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang antara lain menjadikan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dan kredensial mikro sebagai bagian integral kurikulum, serta mengaitkan penjaminan mutu internal dengan data terintegrasi pada PD Dikti. Perguruan tinggi diberi waktu hingga 2027 untuk melakukan penyesuaian penuh.
Terakhir, Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 mengubah peraturan tersebut. Peraturan ini ditetapkan 14 Juli 2026, diundangkan dan berlaku 16 Juli 2026, dengan materi pokok yang mencakup ketentuan umum, program studi, akreditasi, BAN-PT, Dewan Eksekutif, lembaga akreditasi mandiri (LAM), dan ketentuan peralihan.
Apa arti rangkaian perubahan ini bagi penyusunan kurikulum
Satu hal yang konsisten di sepanjang perubahan tersebut: standar bergerak dari preskriptif menjadi kerangka, dan tanggung jawab perumusan berpindah ke perguruan tinggi. Ketika tidak ada petunjuk teknis yang menyeragamkan, setiap institusi merumuskan CPL-nya sendiri, dengan jumlah, penamaan, struktur, dan metode pengukuran yang bisa berbeda antar institusi — bahkan antar program studi di institusi yang sama.
Bagi penyusun kurikulum, ini keleluasaan. Bagi sistem informasi akademik, ini tuntutan teknis yang spesifik: struktur penilaian tidak bisa dipatok di dalam kode program. Sistem yang dibangun dengan asumsi “setiap mata kuliah punya satu nilai akhir” atau “jumlah CPL selalu sepuluh” akan menuntut penyesuaian kode setiap kali institusi merevisi kurikulumnya — dan dengan tenggat penyesuaian 2027, revisi itu hampir pasti terjadi.
Perlu dicatat bahwa artikel ini merangkum materi pokok peraturan dari sumber resmi, bukan menggantikan pembacaan teks lengkapnya. Untuk penyusunan dokumen mutu, rujuk teks resmi di JDIH dan koordinasikan dengan lembaga penjaminan mutu internal institusi Anda.
Delapan perbedaan konkret dengan SIAKAD konvensional
| Aspek | SIAKAD konvensional | SIAKAD berbasis OBE |
|---|---|---|
| Satuan penilaian | Nilai akhir per mata kuliah | Nilai per CPMK, yang dirujuk ke CPL |
| Struktur kurikulum | Daftar mata kuliah per semester | Rumusan CPL, peta CPL ke CPMK, peta CPMK ke mata kuliah |
| Rencana pembelajaran | Dokumen terpisah di luar sistem | RPS terhubung ke CPMK yang diukur |
| Komponen penilaian | Bobot tetap, misalnya tugas 30%, UTS 30%, UAS 40% | Komponen yang dapat diubah, tiap komponen menunjuk CPMK yang diukurnya |
| Laporan ke mahasiswa | Kartu hasil studi berisi nilai dan IPK | KHS ditambah profil ketercapaian CPL per mahasiswa |
| Laporan ke program studi | Rekap nilai dan tingkat kelulusan | Rekap ketercapaian tiap CPL per angkatan, untuk bahan evaluasi kurikulum |
| Bahan untuk akreditasi | Data disusun ulang secara manual saat dibutuhkan | Data ketercapaian CPL tersedia dari sistem |
| Revisi kurikulum | Ganti daftar mata kuliah | Ubah rumusan CPL dan pemetaannya, dengan riwayat versi per angkatan |
Baris terakhir adalah yang paling sering terlewat dalam pemilihan sistem, dan yang paling mahal akibatnya. Ketika program studi merevisi kurikulum, angkatan yang sudah berjalan tetap harus dinilai dengan rumusan CPL yang berlaku saat mereka masuk. Artinya sistem perlu menyimpan beberapa versi kurikulum yang aktif bersamaan, dan mengaitkan setiap mahasiswa ke versi yang sesuai. Sistem yang hanya menyimpan satu struktur kurikulum aktif akan memaksa institusi memilih antara dua hal yang sama-sama buruk: menilai angkatan lama dengan rumusan baru, atau mengelola angkatan lama di luar sistem.
Lima pertanyaan teknis yang layak diajukan ke calon vendor
Pertanyaan di bawah bisa dipakai menilai vendor mana pun, termasuk kami. Jawaban “bisa dikustomisasi” tanpa penjelasan mekanismenya sebaiknya diminta diperjelas, karena kustomisasi lewat perubahan kode berbeda jauh konsekuensinya dengan konfigurasi lewat antarmuka.
- Apakah jumlah dan rumusan CPL dapat diubah tanpa mengubah kode program? Kalau penambahan satu CPL menuntut pekerjaan pengembang, setiap revisi kurikulum akan menjadi proyek tersendiri.
- Bisakah satu komponen penilaian menyumbang ke beberapa CPMK sekaligus? Ini kebutuhan nyata dan sering tidak didukung sistem yang strukturnya disederhanakan.
- Bagaimana sistem menangani beberapa versi kurikulum yang berjalan bersamaan? Minta diperlihatkan, bukan dijelaskan.
- Apakah laporan ketercapaian CPL dapat dihasilkan per angkatan dan per program studi tanpa pengolahan di luar sistem? Kalau hasilnya masih perlu diolah di spreadsheet, manfaat utamanya hilang.
- Apakah data dapat diekspor dalam format terbuka? Pertanyaan ini soal kemandirian institusi — data kurikulum dan penilaian adalah aset institusi, dan harus bisa dibawa pindah.
Apa yang tidak selesai hanya dengan mengganti sistem
Bagian ini perlu dikatakan karena harapan yang keliru terhadap sistem adalah penyebab paling umum kegagalan implementasi OBE.
Sistem tidak merumuskan CPL. Rumusan CPL adalah pekerjaan akademik yang dilakukan program studi bersama asosiasi program studi sejenis dan pemangku kepentingan. Sistem hanya menyimpan dan mengolahnya. Institusi yang belum menyelesaikan rumusan CPL sebaiknya menyelesaikan itu lebih dahulu; mengimplementasikan sistem di atas rumusan yang belum matang berarti akan mengubah konfigurasi berulang kali.
Sistem tidak membuat dosen menilai berbasis capaian. Perpindahan dari menilai “hasil ujian” ke menilai “bukti ketercapaian kemampuan tertentu” adalah perubahan cara kerja, bukan perubahan perangkat lunak. Tanpa pelatihan dan kesepakatan di tingkat program studi, yang terjadi biasanya adalah dosen tetap menilai seperti biasa lalu memetakan nilainya ke CPMK di akhir semester — secara administratif memenuhi syarat, tetapi tidak memberi informasi yang berguna untuk evaluasi kurikulum.
Sistem tidak menjamin hasil akreditasi. Ketersediaan data ketercapaian CPL memudahkan penyusunan dokumen dan mengurangi pekerjaan manual, tetapi penilaian akreditasi mencakup banyak aspek lain di luar sistem informasi. Vendor yang menjanjikan kenaikan peringkat akreditasi sebagai akibat pemasangan sistem sebaiknya diminta menjelaskan dasar klaim itu.
Mengganti sistem di tengah tahun akademik menambah risiko. Migrasi data penilaian paling aman dilakukan pada pergantian tahun akademik. Institusi yang mengejar tenggat penyesuaian 2027 sebaiknya menghitung mundur dari sana, bukan memulai di tengah semester berjalan.
Ringkasnya
SIAKAD berbasis OBE berbeda dari SIAKAD konvensional pada struktur data penilaiannya: nilai disimpan sebagai bukti ketercapaian capaian pembelajaran, bukan sebagai angka yang melekat pada mata kuliah. Perbedaan itu yang memungkinkan institusi menjawab pertanyaan tentang ketercapaian CPL tanpa pengolahan manual, dan yang membuat data evaluasi kurikulum tersedia sebagai keluaran rutin sistem.
Karena regulasi penjaminan mutu kini berbentuk kerangka dan bukan petunjuk rinci, kemampuan yang paling menentukan pada sebuah SIAKAD OBE adalah seberapa jauh struktur penilaiannya dapat dikonfigurasi tanpa mengubah kode program. Itulah pertanyaan yang sebaiknya diajukan lebih dahulu kepada calon vendor, sebelum pertanyaan tentang jumlah modul atau tampilan antarmuka.
PT Arkatama Multi Solusindo mengembangkan Siakad Link, sistem informasi akademik berbasis kurikulum OBE untuk perguruan tinggi, politeknik, dan sekolah tinggi di Indonesia. Jika institusi Anda sedang menyusun penyesuaian kurikulum dan ingin memetakan kebutuhan sistemnya, konsultasi awal dapat dilakukan tanpa biaya.
Sumber
- Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi — ditetapkan 14 Juli 2026, berlaku 16 Juli 2026
- Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi — dicabut 2 September 2025
- Kemdiktisaintek: Perguruan Tinggi Fleksibel Kembangkan Standar Kompetensi Lulusan
- LPM UIN Syahada: Apa yang Berbeda dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023
- LPMP Universitas Dinamika Bangsa: Perubahan Regulasi dari Permendikbudristek 53/2023 ke Permendiktisaintek 39/2025
Rantai regulasi dalam artikel ini diperiksa pada 14 Oktober 2026.
